Berdaulat Atas Sumber Daya Alam Dan Sumber Energi

Luas tutupan hutan di Provinsi Jambi semakin menyusut (Sumber : Idntimes.com)

Provinsi Jambi dikenal dengan keberadaan hutan dataran rendah yang memiliki potensi kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Hutan alam Jambi juga menyimpan keberagaman Flora dan Fauna yang khas berada di dalamnya. Hutan bagi masyarakat merupakan sumber kehidupan, hubungan masyarakat dan hutan sudah melekat sejak lama. Hutan memberikan begitu banyak manfaat bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.

Berdasarkan data Walhi Jambi, bahwa kondisi perhutanan di Jambi sangat ini sangat menyedihkan, sudah ada sekitar 80.000 hektar untuk perizinan Hutan Tanaman Industri, ini berbanding terbalik dimana pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat hanya seluas 53.000 hektar, sebanyak 40% dari penguasaan hutan di Jambi ternyata diluar masih banyak lahan yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan lain. 3,1 juta hektar dari luas 5,1 juta hektar dikuasai oleh industri.

Dengan banyaknya perizinan konsesi  perkebunan skala besar, pertambangan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) menyebabkan hilangnya tutupan hutan alam. Sejak tahun 2007 di kawasan hutan Masurai beberapa masyarakat dari 53 Desa di 6 Kecamatan berusaha untuk tetap mempertahankan hutannya dengan menolak konversi alam yang  dilakukan oleh PT. Duta Alam Makmur. Hal ini sebagai upaya pencegahan dari dampak buruk rusaknya ekosistem hutan, dengan tujuan menjaga kearifan lokal dan nilai adat dalam mengelola sumber daya alam. Masyarakat khawatir jika kerusakan ekosistem hutan terjadi maka akan berakibat pada hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat.

Proses panjang dalam perjuangan  mempertahankan wilayahnya maka pada tahun 2012  Izin Usaha Pengelolaan hasil Hutan Kayu (IUPHHK ) HTI PT Duta Alam Makmur dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu sebagai langkah taktis untuk legalitas wilayah adat di Kab. Merangin pada tahun 2011 masyarakat mengusulkan permohonan skema Hutan Desa (HD) berdasarkan acuan Permenhut.48 dan tahun 2013 sebanyak 21 desa yang dikeluarkan izin pencadangan hutan oleh KLHK dengan luas 53000 hektar, disusul dengan terbitnya izin lembaga pengelola hutan desa melalui surat keputusan Gubernur sebanyak 17 desa dengan luas wilayah 4900 hektar yang menjadikan hutan desa terluas di Indonesia. Meskipun secara legalitas adalah Hutan Desa tetapi masyarakat Desa di Kabupaten Merangin masih menggunakan prinsip adat dalam pengelolaan hutannya.

Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (Sumber : Walhi Jambi)

Integrasi Kedaulatan Energi

Beberapa kecamatan dan desa di Kabupaten Merangin, Jambi. Masyarakat memanfaatkan potensi sumber daya alam khususnya aliran sungai yang berhulu di Gunung Masurai untuk dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Misalnya di Desa Tanjung Benuang terdapat tiga turbin yang digerakan untuk mengubah tenaga aliran air menjadi listrik. PLTMH ini dibangun sejak awal 2007 atas swadaya dan kolektif masyarakat. Pengelolaan PLTMH ini dilakukan secara mandiri dan terbagi menjadi beberapa kelompok. Listrik yang dihasilkan oleh PLTMH ini bisa mencapai 45 KW atau setara dengan 45000 Watt yang mampu menerangi 50-70 KK. Biasanya listrik hanya akan menyala ketika menjelang malam hari dan akan berhenti beroperasi ketika pagi. Untuk biaya yang dikeluarkan masyarakat dihitung berdasarkan jumlah penggunaan, biaya untuk penerangan lampu di rumah, masyarakat hanya membayar Rp.10.000 per bulan. Jika anggota menambah penggunaan listrik seperti televisi maka akan dikenakan biaya tambahan. Uang iuaran perbulan tersebut akan diserahkan kepada kepala kelompok penerangan  digunakan untuk biaya perawatan dan gaji petugas penjaga PLTMH. Peran masyarakat untuk merawat dan menjaga hutannya sangat terkait bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Jika hutan atau wilayah adat mereka rusak, maka sumber pangan, penghasilan, dan sumber listrik bagi penerangan masyarakat pun juga akan terancam dan hilang. 

(oleh Oktavian Ardiansyah/STC.18349.RS)

Related Images: